Jumat, 11 Maret 2016

Ahok Lampaui Kewenangannya dengan Mengizinkan Reklamasi

LBH Jakarta Nilai Ahok Lampaui Kewenangannya dengan Mengizinkan Reklamasi


Dian Ardiahanni/Kompas.com Sejumlah warga melakukan aksi 'long march' saat melakukan demo penolakan reklamasi di Muara Angke, Jakarta Utara pada Rabu (2/12/2015)
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melampaui wewenangnya dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera.

"Kita sudah bilang, Ahok itu melampaui wewenangnya. Harusnya kewenangan soal reklamasi itu kan ada pada KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," ujar Handika Febrian pengacara publik LBH yang ditemui dalam demo tolak reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Handika menjelaskan, memang menurut Keputusan Presiden (Keppres) Tahun 1995, gubernur memiliki kewenangan terkait reklamasi. (Baca: Tolak Reklamasi Pulau G, Warga Muara Angke Gelar "Long March")

Namun, menurut dia, dalam Keppres tersebut diatur bahwa pemberian izin reklamasi harus mempertimbangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan mendapatkan persetujuan masyarakat sekitar.

Selain itu, lanjut Handika, ada undang-undang yang lebih baru yang sedianya diperhatikan Basuki. Ia lalu menyebut Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Handika, dalam UU tersebut, kewenangan pemberian izin reklamasi berada di tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Seharusnya Ahok tunduk pada UU yang berlaku. Apalagi Keppres 1995 adanya sebelum UU Lingkungan Hidup, UU Pesisir, dan UU Penataan Ruang," kata Handika. (Baca: Melanie Subono: Mau Reklamasi, Pemerintah Harus Pikirkan Aspek Ekonomi)

Pada siang tadi, sejumlah warga yang menolak reklamasi melakukan aksi long march dari Lapangan Sepak Bola Muara Angke menuju sekitar Mall Green Bay.

Pada aksi itu, ratusan warga yang mengaku sebagai nelayan melakukan aksi penolakan reklamasi itu karena dianggap mengurangi populasi ikan. 
 
sumber=  kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar